FAJAR.CO.ID, MAROS - Sekitar 12 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dihentikan pembayaran gaji bulanannya.
Dimana surat yang beredar 12 ASN yang diberhentikan gajinya berasal dari instansi yang berbeda-beda.
Pemberhentian ini diberikan kepada ASN yang mendapat hukuman disiplin berat.
Adapun 12 ASN itu berasal dari Satpol PP, Dinas Pendidikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi.
Selain itu juga ada ASN di Kelurahan Mattiro Deceng, Dinas Pertanian, Kelurahan Raya, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Moncongloe, Sekretariat DPRD hingga Dinas Sosial.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB menjelaskan penghentian gaji ini diberikan kepada ASN yang mendapat hukuman disiplin berat.
"Jadi ada 12 ASN, yang kena hukuman disiplin berat, dan ini hasil sidang tim disiplin dan kode etik," sebutnya.
Dia menjelaskan kalau 12 ASN itu tidak masuk kantor dalam waktu yang lama.
"Mereka menyalahi aturan disiplin PP 94 tahun 2021, melebih 28 hari kerja," katanya.
Dia mengatakan pemberhentian pembayaran gaji bulanan ASN dilakukan mulai pada pembayaran gaji bulan Desember 2024.
"Sampai dengan adanya pemberitahuan pembayaran kembali gaji bulanan ASN," pungkasnya. (rin)