Dukung Penuh Asta Cita, Menteri Hukum Lantik 11 Pimpinan Baru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Guna mewujudkan Asta Cita Presiden-Wakil Presiden RI, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melantik 11 pimpinan eselon I baru di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

Saat memberikan sambutan, Menteri Hukum mengatakan, bahwa Kementerian Hukum mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita poin ke tujuh, yaitu berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Upaya (pelantikan) ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum yang transparan dan adil” ujar Supratman dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum, di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Dihadapan para pimpinan baru tersebut, Supratman berpesan agar para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja maksimal untuk Indonesia.

“Jabatan dan kekuasaan pasti berakhir. Entah kita ikhlas atau tidak, kekuasaan itu akan kita tinggalkan. Oleh karena itu, mari kita buat bersama yang terbaik bagi bangsa dan negara” terangnya.

Supratman juga menekankan, bahwa ada lima poin yang perlu dipedomani oleh para pimpinan di Kemenkum.

"Yang pertama jaga integritas dan akuntabilitas; kemudian dukung reformasi birokrasi; lalu kembangkan kompetensi dan profesionalisme; dan perkuat sinergi antar-Kementerian; serta berikan keteladanan dan semangat," tandas Supratman.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169/ TPA Tahun 2024, diketahui bahwa beberapa pejabat Kementerian Hukum dan HAM kembali diberikan kepercayaan oleh Presiden untuk mengisi posisi pimpinan tinggi madya di Kementerian Hukum, diantaranya Komjen Pol. Dr. Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkum, Dr. Dhahana Putra sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; Ir. Razilu, sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

  • Bagikan

Exit mobile version