Muchlis Misbah: MK Sudah Putuskan, TNI/Polri Dilarang Cawe-cawe di Pilkada

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Hanura, Muchlis Misbah merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang norma baru bahwa TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada apalagi sampai menguntungkan calon tertentu akan terancam pidana penjara dan denda.

Dalam tafsir yang baru, MK memasukkan TNI/Polri dan pejabat daerah sebagai objek yang bisa dikenakan sanksi pidana selain pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.

Adapun sanksi pidana yang dikenakan tetap sesuai ketentuan Pasal 188 UU Pilkada.

Yakni sanksi pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Norma itu diputus MK dalam perkara 136/PUU-XXII/2024 yang Perkara terhadap Pasal 188 UU Pilkada itu diajukan oleh warga Nias Barat, Sumatera Utara dan putusannya dibacakan Ketua MK Suhartoyo kemarin, Kamis (14/11/2024).

Muchlis Misbah menyatakan putusan tersebut kembali mempertegas bahwa aparat negara yang bertanggung jawab menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam konstestasi Pilkada Serentak harus netral.

"Jadi putusan yang baru ini menegaskan bahwa bukan hanya pejabat daerah, tapi juga anggota TNI/ Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepada daerah," tutur Muchlis kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, jika TNI/Polri cawe-cawe dalam pilkada, ini akan menjadi masalah serius bagi demokrasi, termasuk di Pilkada Kota Makassar.

"Sehingga aturan baru yang dicetuskan MK ini semakin memperjelas dan membuat terang bahwa perangkat negara harus netral, tidak boleh cawe-cawe di Pilkada," tegasnya.

  • Bagikan