Sedangkan untuk alsintan yang dipersewakan itu berasal dari APBD yang dilakukan oleh UPTD Agribisnis.
"Jadi untuk penyewaan memang ada di UPTD yang mengelola, namanya UPTD Agribisnis. Disana mengakomodir untuk penyewaan alsintan yang pengadaannya dari APBD," jelasnya.
Tiap bulan, kata dia, dari penyewaan itu, ada target PAD nya yang harus dipertanggung jawabkan ke daerah.
"Ya karena sewa alat itu langsung masuk rekening daerah. Dan dasarnya ada kontrak untuk penyewaan alsintan. Dari penyewaan itulah Dinas Pertanian meraup PAD," ungkapnya.
Diakuinya untuk PAD tahun ini mereka ditarget Rp300 juta.
"Tapi di APBD perubahan itu diturunkan menjadi Rp100 juta, karena sebagian besar alsintan yang ada di UPTD sudah mengalami kerusakan. Pengadaannya sudah cukup lama, ada yang 2014, dan sampai sekarang masih dipergunakan, sementara anggaran pemeliharaanya itu sangat kurang," urai mantan Camat Lau ini.
Dia juga mengatakan jika sejak awal petani telah mengetahui bahwa alsintan dari APBD memang dipersewakan dan bukan hibahm
"Ada anggarannya dan ada dasar kontrak Perbup-nya, jadi semua pembayaran dilengkapi bukti dan langsung ke rekening daerah," ungkapnya.
Hingga kini PADnya sudah ada sekitar 70 persen. (rin)