FAJAR.CO.ID, WAJO -- Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Wajo cukup signifikan. Kendati demikian, Satreskoba Polres Wajo kembali menggagalkan tindak pidana tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Wajo, Ipda Akbar Adi Putra kepada awak media di Mapolres Wajo, Kamis, 14 November.
Kata dia, dua pelaku penyalahgunaan sabu-sabu berhasil diamankan di Desa Sappa Kecamatan Belawa, Rabu malam, 13 November. Mereka, Supardi (40) dan Ilyas (32).
"Penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat, karena sering terjadi transaksi narkotika," ujarnya.
Setelah menerima laporan masyarakat, Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriyadi, kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan menemukan pelaku berserta barang bukti.
"Kami menjumpai pelaku bersama 71 butir ekstasi, 38 potong pipet berisi sabu-sabu, 2 saset sabu-sabu, sejumlah unit handphone dan alat timbangan digital," rincinya.
Kasus tersebut, lanjut Akbar akan dilakukan pengembangan, sebab barang bukti tersebut disinyalir akan diedarkan atau dipasarkan pelaku diwilayah Belawa.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rasid Ridho meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif untuk memerangi peredaran narkoba di daerah yang dijuluki Kota Santri ini.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja merupakan krisis serius yang dapat mengancam masa depan bangsa. Dampaknya, merusak kesehatan fisik, mental, dan sosial, mengancam produktivitas, keamanan, dan stabilitas sosial, bahkan berpotensi memicu kejahatan.