FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Parepare, memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan politik uang ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah. Tiga warga Parepare ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang tersebut berinisial BA, AI dan HN.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan dengan tim gabungan disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Semua bukti-bukti sudah terpenuhi baik formil maupun materil dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor, penemu, dan beberapa saksi lainnya. Dan itu dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Dalam kasus politik uang ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka, salah satunya adalah penerima politik uang. Terkait bukti yang memperkuat kasus tersebut dilanjutkan, Muh Zainal Asnun menegaskan bahwa bukti ada yang berkolerasi sesuai dengan Pasal 187A, termasuk adanya bukti uang. “Kolerasi antara pemberi, pencatat dan penerima dalam politik uang sudah terpenuhi,” tegasnya, tanpa menjelaskan lebih jauh.
Diskualifikasi
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, saat disinggung adanya keterkaitan tersangka dengan salah satu pasangan calon, belum mau membeberkannya. “Nanti dilihat dalam persidangan,” katanya.