FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Seorang dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan, serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, menjelaskan sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan, dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” jelas Prof Farida.