3.257 Dokumen Pernikahan Resmi Dimusnahkan Kemenag Maros

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS – Sekitar 3.257 dokumen pernikahan resmi dimusnahkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Kamis , 21 November di halaman Belakang Kantor Kemenag Maros.

Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Maros, Muhammad, Asisten I Pemda Maros, Amiruddin dan pejabat lainnya.

Adapun dokumen yang dimusnahkan terdiri dari akta nikah, buku nikah, daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah, hingga kartu nikah.

Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Agama pusat untuk mengeliminasi dokumen pernikahan yang sudah tidak relevan.

"Dokumen-dokumen ini adalah yang diterbitkan tahun 2022 kebawah dan sudah tidak terpakai," katanya.

Jumlah keseluruhan dokumen pernikahan yang dimusnahkan kata dia, sekitar 3.257 lembar yang tidak digunakan.

"Jadi untuk pernihakan tahun ini dan 2025 menggunakan buku nikah 2023," sebutnya.

Pemusnahan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu, kata dia, sangat penting dilakukan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Ini merupakan salah satu cara untuk mencegah pemanfaatan buku nikah dari oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen ini. Karena ini sangat rawan untuk dimanfaatkan oknum," jelasnya.

Dia juga menjelaskan mulai tahun ini dan tahun berikutnya seluruh pernikahan akan menggunakan buku nikah versi terbaru yang diterbitkan pada 2023.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Bagikan