"Pemusnahan ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pernikahan, yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk tindakan ilegal," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan pemusnahan ini sejalan dengan kebijakan penerapan buku nikah baru yang telah dirancang lebih modern.
"Hingga 2023, kasus penyalahgunaan buku nikah cukup tinggi, karena adanya dua jenis warna, hijau dan cokelat, yang membuat rentan disalahgunakan," sebutnya.
Tahun 2024 ini, kata dia, ada regulasi baru dan warna yang baru.
"Jadi kalau dokumen yang hilang atau rusak dan ingin mengurus baru, akan diganti dengan buku nikah edisi terbaru, bukan lagi duplikat," urainya.
Dia berharap, dengan regulasi ini, sistem pencatatan pernikahan menjadi lebih aman dan meminimalkan celah penyalahgunaan dokumen. (rin)