Bawaslu Sidrap Tindak Lanjuti Laporan Ketua Srikandi DOATA

  • Bagikan

Sidrap, Fajar.co.id – Dalam upaya menjaga transparansi dan keadilan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap menerima laporan dari Ketua Srikandi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Hj. Suharti Muhammadiyah.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pendukung Paslon nomor urut 2.

Laporan resmi tersebut diterima di Kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan Nomor 5, Pangkajene, pada Jumat siang, 22 November 2024.

Dugaan pelanggaran dilaporkan terjadi pada Rabu, 20 November 2024 di Pasar Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, saat tim kampanye Paslon 1 mengadakan kampanye tatap muka.

Dalam keterangannya, Hj. Suharti menyebut bahwa salah seorang pendukung Paslon 02 diduga melakukan perekaman video tanpa izin, menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp, serta melontarkan pernyataan yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian.

Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, menyatakan bahwa laporan ini telah diterima secara resmi dan akan diproses sesuai prosedur.

"Iya, ada laporan. Besok sudah diregistrasi dan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat pertama oleh tim Gakkumdu Bawaslu Sidrap," ujarnya kepada wartawan.

Andi Syaiful menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran dengan objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Kami menghimbau semua pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada," tambahnya.

Hj. Suharti juga menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi eduksi yang baik bagi masyarakat, "Kami melaporkan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga ini menjadi edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga etika bermedia sosial, terutama dalam konteks Pilkada," jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version