Lantik 1 PPNS dan 2 Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Laksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Taufiqurrakhman melantik melantik PPNS dan Notaris Pengganti

Terutama kepada PPNS, Kakanwil Taufiqurrakhman ungkapkan bahwa PPNS merupakan gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil. Melalui proses penyidikan, upaya penegakan hukum dapat dilaksanakan.

“Diketahui bahwa Pejabat PPNS berada di bawah Direktorat Jenderal Adminsitasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai pembina PPNS di Indonesia. Untuk itu, bagi pejabat PPNS agar dapat menjaga komunikasi dan sinergitas dengan Kemenkumham RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di dalam rangka menjaga integritas dan komitmen penegakan hukum,” ungkap Taufiqurrakhman.

Sementara bagi pejabat Notaris Pengganti, Taufiqurrakhman sampaikan penggantian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 19/2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengankatan Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

“Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri/Kakanwil Kemenkumham. Diharapkan setelah pelantikan ini, layanan kenotariatan kepada masyarakat dapat terus berjalan.” Ucap Taufiqurrakhman.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Winardi sebagai PPNS pada wilayah kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Sementara Herdasari dilantik sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Gowa dan Mega Istanty dilantik sebagai Notaris Pengganti di Kota Makassar.

Turut menjadi saksi dalam pelantikan ini yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muh. Tahir dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan.

Pelantikan ini dihadiri oleh Para Pegawai pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Para Rohaniawan. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version