Pemkab – DPRD Wajo Setujui Ranperda APBD Tahun 2025

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, WAJO -- Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka Persetujuan bersama Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025, Jumat 20/11/2024 di Ruang Rapat Kantor DPRD Wajo.

Turut Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Wajo, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Kepala OPD, Camat dan sejumlah undangan lainnya.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Pj Bupati Wajo dan pimpinan DPRD Wajo.

Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, dan Wakil Ketua II, Andi Rasyadi.

Pj Bupati Wajo dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang telah diselesaikan dalam beberapa hari ini, maka pada hari ini dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Hasil kesepakatan ini nantinya, lanjut Bataralifu, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Untuk itu melalui kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusiasnya yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung, terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini, "ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version