Bawaslu Makassar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parang Tambung, Ini Alasannya

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkada Serentak

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.

Keputusan ini diambil menyusul adanya kelalaian dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 yang berlangsung Rabu, 27 November 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh Panwas Kecamatan Tamalate.

“Kami menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Pertama menggunakan identitas sendiri, kemudian menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ungkap Eric, pada Minggu (1/12/2024).

Eric menambahkan, kasus ini juga didukung oleh keberatan dari tiga saksi yang berada di lokasi. Para saksi tersebut telah mengisi formulir model C kejadian khusus yang disediakan KPPS untuk melaporkan insiden tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.

"Pemungutan suara ulang menjadi langkah yang sesuai dengan aturan dalam kasus satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali, baik di TPS yang sama maupun berbeda," jelasnya.

PSU di TPS 15 ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bawaslu juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version