FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Wilayah Sulawesi Selatan Pasca Pemilukada, Selasa(3/12/2024) di Hotel Lynth Makassar.
Kepala bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mariana mewakili Kakanwil Taufiqurrakhman membuka kegiatan.
Mariana mengatakan bahwa Rapat hari ini memiliki makna yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan. “Pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa keberadaan mereka tidak mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, maupun budaya di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan,” terang Mariana
“Sinergitas yang kuat dan bantuan dari instansi terkait ataupun pihak lain dalam melakukan pengawasan Orang Asing sangat dibutuhkan penegakan hukum Keimigrasian terhadap Pelanggaran Hukum Keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” lanjut Mariana
Selanjutnya Mariana mengajak seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk dapat bekerja sama dan melakukan komunikasi yang baik agar pelaksanaan tugas dilapangan dapat berjalan dengan baik.
Mariana lebih lanjut membahas terkait penindakan orang asing yang melanggar, Menurutnya Ketika orang asing melakukan pelanggaran ada dua hal yang bisa dilakukan oleh pihak imigrasi, yang pertama melakukan deportasi dan yang kedua bisa dengan projustisia (pidana).
Dari data yang ada, pada tahun 2024 ini telah dilakukan pendeportasian terhadap terhadap 45 orang asing yang dilakukan oleh Kanim Makassar, Rudenim Makassar, Kanim Parepare dan Kanim Palopo. sedangkan projustisia terhadap 1 orang asing di wilayah kerja Kanim Makassar.