FAJAR.CO.ID, WAJO – Seorang buron kasus perusakan berinisial T (37) tak berkutik usai ditangkap Tim Tabur Kejari Wajo setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, T diringkus di tempat persembunyiannya di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (5/12/2024).
Berkat koordinasi intensif antara kejaksaan dan kepolisian, T berhasil diringkus dan digelandang ke hotel prodeo.
Dikatakan Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara tujuh bulan terhadap T.
"Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dengan hukuman serupa," ujat Soetarmi, Kamis petang.
Lanjut Soetarmi, hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh T kecuali jika ia melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun.
Hanya saja, putusan tersebut tidak bertahan lama, sebab pihak JPU mengajukan banding.
"Pengadilan Tinggi Makassar, melalui putusan Nomor: 638/PID/2024/PT MKS tertanggal 5 Juni 2024, mengubah putusan sebelumnya dan menetapkan hukuman penjara selama enam bulan bagi T," Soetarmi menuturkan.
Dengan putusan tersebut, kata Soetarmi, T resmi menjadi buronan sejak 1 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024.
Usai diringkus, T langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Muhsin/fajar)