FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk 2025 akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Nielma Palamba.
Hal tersebut, kata dia menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah UMP ditetapkan, barulah UMK menyusul.
“Kalau Makassar itu paling lambat 18 Desember, jadi kami tunggu dulu UMP dulu ditetapkan, baru UMK,” kata Nielma kepada fajar.co.id, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, penetapan UMP, kata Nielma paling lambat 11 Desember mendatang.
“Penetapan UMK itu harus UMP dulu. Jadi kami menunggu jadwal dulu dari provinsi. UMP itu paling lambat 11 Desember mereka tetapkan,” ucapnya.
Hal tersebut sesuai peraturan yang ada. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Di aturan itu dijelaskan batas tanggal penetapan UMP dan UMK. Baik UMP dan UMK, akan ditetapkan oleh gubernur.
Permenaker itu juga menjelaskan formulasi penetapan UMK dan UMP. Yakni UMP 2025=UMP 2024+Nilai Kenaikan UMP 2025.
Artinya, UMP Sulsel akan naik 6,5 persen. Begitu pula dengan UMK Makassar. “Satuji pedoman. 6,5 persen. Tidak ada alternatif lain,” terang Nielma. (Arya/Fajar)