Untuk mempercepat tercapainya zero stunting di lingkungan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membangun dan meresmikan Pos Layanan Terpadu (Posyandu) Ibu dan Balita Berdikari 01 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, 02 di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, 03 di Lapas Kelas IIA Tangerang, 04 Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dan 05 Lapas Perempuan Kelas IIA Jambi di mana layanan tersebut merupakan wadah deteksi dini kejadian stunting Pemasyarakatan.
Oleh karena itu saya menghimbau kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Lapas Perempuan/Rutan Indonesia untuk Perempuan membangun seluruh dan menggerakkan program Posyandu Ibu dan Balita Berdikari di lingkungan Pemasyarakatan.
Saya berharap dengan diresmikannya Posyandu Ibu dan Balita Berdikari 06 di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa ini dapat menjadi motivasi bagi Satuan Kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk mendukung dan ikut berpartisipasi terselenggaranya Kegiatan Posyandu Ibu dan Balita Berdikari Pemasyarakatan di Lingkungan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan Bahwa Pada kesempatan yang baik ini, kita hadir di Lapas Perempuan Sungguminasa dalam rangka memberikan dukungan pemerintah, salah satunya adalah pemenuhan hak warga binaan dan anak bawaan dalam upaya pencegahan stunting di lingkungan Lapas/Rutan.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan bagi warga binaan, khususnya ibu dan balita, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa memulai serangkaian langkah strategis untuk mendirikan Posyandu Ibu dan Balita serta Rumah Gizi Pemasyarakatan. Langkah pertama dimulai dengan survei kebutuhan di mana dilakukan survei mendalam terhadap kondisi di lapas. Dari hasil survey menunjukkan pentingnya layanan kesehatan ibu dan anak, edukasi gizi, serta penitipan anak yang aman sebagai solusi atas tantangan yang ada.