FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memusnahkan alat bukti berupa surat yang digunakan oleh terdakwa Anna Maria Kondoy untuk mengklaim kepemilikan lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang.
Majelis hakim yang terdiri dari Subai sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Halidja Wally dan Agus Arityanto telah menjatuhkan hukuman kepada Anna Maria Kondoy dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Anna Maria terbukti di persidangan telah melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP dan melakukan tindak pidana dengan sengaja mempergunakan suatu keterangan palsu di dalam suatu akta otentik.
“Menjatuhkan pidana kepada Anny Anna Maria Kondoy dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara“ kata hakim ketua Subai dalam putusan yang dibacakan terbuka depan umum.
Selain putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menyerahkan barang bukti kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selanjutnya dicabut dari register buku tanah (warkah) yang masih tercatat Nomor Induk Bidang (NIB) tersebut.
Bukti yang dimaksud adalah satu eksemplar SHM Nomor 13/Kelurahan Pisang Utara, dengan luas 356 M2, serta surat ukur Nomor 104/1949, atas nama nama pemegang hak Njonja NIO BIE LOANG istri dari LIEM SIN (SIEN) HOK.
Bukti lain adalah satu eksemplar SHM Nomor 14/ Kelurahan Pisang Utara dengan luas 2.850 m2. Surat ukur Nokor 105/1949, atas nama pemegang hak Njonja NIO
BIE LOANG istri dari LIEM SIN (SIEN) HOK.