Hakim Perintahkan Surat Palsu Anna Maria Dimusnahkan, Jaksa: Agar Tidak Disalahgunakan

  • Bagikan

Kemudian, fotokopi yang telah dilegalisir dari dua bukti surat tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimusnahkan segera. “Dirampas untuk dimusnahkan,” kata Subai.

Sementara itu, Ahmad Yani selaku JPU perkara Anny Anna Mario Kondoy mengatakan, tahapan perkara ini masih berjalan, karena majelis hakim masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

“Masa pikir-pikir untuk kedua belah pihak masih berlaku apakah melakukan banding atau tidak. 7 hari itu jatuhnya di hari Rabu lusa,” ujar Ahmad Yani.

Dia menjelaskan, kalau terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan itu, berarti putusan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan bisa dilaksanakan (pemusnahan alat bukti sesuai perintah hakim). Tapi kalau misalnya pihak terdakwa dan JPU atau salah satunya menyatakan upaya hukum banding, berarti putusan belum bisa dilaksanakan dan tetap harus menunggu proses upaya hukum yang akan berjalan.

“Perintah untuk pemusnaham alat bukti ini agar tidak disalahgunakan lagi dan mengganggu hak yang melekat pada pemilik hak atas tanah yang menjadi korban atas nama Lucas, SH, CN,” tutur Ahmad Yani.

Terpisah, penasihat hukum Pelapor, Muhammad Nursalam menyebutkan, pemusnahan barang bukti menjadi penting untuk dilakukan agar kedepannya surat-surat serupa tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang merugikan, seperti klaim kepemilikan lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang ini.

  • Bagikan

Exit mobile version