Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

  • Bagikan