FAJAR.CO.ID, MAROS – Proses pendataan dan verifikasi tambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) telah rampung.
Hasilnya ada sekitar 2.355 keluarga penerima manfaat yang tidak layak.
Kepala Dinas Sosial Maros, Suwardi Sawedi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 10.536 data penerima BPNT tambahan.
Hasilnya kata dia, dari 9.835 data yang telah diverifikasi, ada sebanyak 7.480 penerima dinyatakan layak, sementara 2.355 lainnya tidak layak.
"Jadi, 2.355 yang dinyatakan tidak layak karena tidak memenuhi beberapa komponen yang menjadi syarat program, seperti pendidikan, kesehatan, keberadaan lansia, dan ibu hamil," jelasnya
Tak hanya dilakukan pendataan tambahan bagi penerima baru, kata dia, juga dilakukan evaluasi terhadap penerima lama PKH.
Dimana ada beberapa diantaranya diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
"Alasannya karena ada yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dianggap telah mampu secara ekonomi. Bahkan sebagian juga ditemukan sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga ASN, TNI, atau Polri," sebut mantan Camat Marusu ini.
Penghentian bantuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Namun, kata dia, bagi masyarakat yang merasa keberatan dan terdapat kekeliruan atau ketidak sesuaian data, bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
"Biasanya, kami baru mengetahui keberatan masyarakat saat mereka datang untuk menanyakan bantuan yang tidak diterima. Setelah dicek melalui aplikasi, barulah diketahui alasannya," pungkasnya. (rin)