FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1 Jamaluddin Syamsir-Tommi Satria (JADIMI), meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan mereka terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba. Gugatan ini diajukan karena dugaan kecurangan yang berunsur terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang melibatkan pasangan calon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf.
Ketua Tim Hukum JADIMI, Kurniadi Nur, menyampaikan ada tiga tuntutan yang diajukan ke MK. Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan Muchtar-Edy dari kandidasi Pilkada Bulukumba. Kedua, membatalkan keputusan KPU Bulukumba yang menetapkan pasangan Muchtar-Edy sebagai peraih suara terbanyak. Ketiga, meminta MK memberikan sanksi administrasi berupa penangguhan keduanya untuk kembali menjadi calon dalam pilkada.
"Kenapa bisa mereka terduga melakukan kecurangan TSM? Karena kandidat itu, khususnya Andi Utta, punya uang dan punya kekuasaan," kata Kurniadi dalam jumpa pers yang digelar di Cafe Red Corner, Makassar, Minggu (15/12/2024).
Meskipun gugatan ini tidak memenuhi syarat formil terkait selisih suara dalam hasil pemilihan, Tim Hukum JADIMI berfokus pada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Muchtar-Edy. Kurniadi menambahkan, Andi Utta, yang merupakan petahana, diduga kuat terlibat dalam praktik politik uang.
"Kami memiliki bukti yang kuat, baik berupa video maupun kesaksian langsung," tegasnya.
Selain itu, Kurniadi juga menyoroti dugaan pengaruh Andi Utta sebagai bupati yang meminta pejabat pemerintahan daerah untuk mendukung pencalonannya. "Kami sudah siapkan 100 saksi, termasuk ASN yang mengaku diperintah oleh atasan mereka untuk melakukan kecurangan, seperti bagi-bagi uang," ungkapnya.