PD Parkir Tegaskan Bayar Parkir Pakai Qris di Makassar Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ditarget Berlaku Pertengahan 2025

  • Bagikan
Ilustrasi parkir di Makassar (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menegaskan wacana pembayaran parkir menggunakan Qris tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 

“Tidak berlaku ji PPN. Bukan jasa mewah,” kata Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu kepada fajar.co.id, Selasa (24/12/2024).

Yuli mengatakan, pada dasarnya wacana penggunaan metode pembayaran non tunai bukan hanya untuk Qris. Tapi semua jenis pembayaran non tunai.

“Multipayment channel. Bisa pakai kanal pembayaran apa saja,” terangnya.

Rencana tersebut, sedianya bukan wacana baru. Namun kata Yuli ada kemajuan, yakni aturannya sementara digodok.

Aturan dimaksud nantinya akan berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, Rancangan Praturan Daerah (Ranperda)-nya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 DPRD Makassar.

“Insya Allah Kalo cepat mungkin pertengahan tahun (2025),” ucao Yuli.

Diberitakan sebelumnya, secara teknis, Ranperda itu diusulkan Komisi B DPRD Makassar. Namun atas dorongan dari PD Parkir.

“Insiasi Komisi B. Tapi kami yang dorong,” kata Yuli.

Ranperda tersebut, kata Yuli telah lama diusulkan. Namun belum bisa diakomodir.

“Tahun lalu nda gol karena banyak (Ranperda) yang antre. Makanya kami dorong percepatan via dewan,” ujarnya.

Jika pembayaran menggunakan tunai itu terealilsasi, Yuli menyebut potensi pendapatan daerah dari parkir bisa lebih maksimal. Karena meminimalisir terjadinya kebocoran.

“Insya Allah potensinya besar,” harapnya.

Diketahui, pemerintah telah menaikkan PPN jadi 12 persen. Berlaku per Januari 2025.

  • Bagikan