Beranda Pemkot Makassar PD Parkir Tegaskan Bayar Parkir Pakai Qris di Makassar Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ditarget Berlaku Pertengahan 2025 PD Parkir Tegaskan Bayar Parkir Pakai Qris di Makassar Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ditarget Berlaku Pertengahan 2025Muhammad Yusran - Pemkot MakassarSelasa, 24 Desember 2024 14:31Selasa, 24 Desember 2024 14:31 Bagikan Ilustrasi parkir di Makassar (Foto: Istimewa) Kenaikan 12 persen itu naik satu persen, dari sebelumnya 11 persen. (Arya/Fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar Baca JugaMunafri Larang Pawai Takbiran, Selenggarakan di Tempat Masing-masing SajaWali Kota Makassar Pastikan Harga Pangan Terjangkau Jelang Idul FitriPemkot Makassar Buka Lelang Sekda Mulai Hari IniPungli hingga Parkir Liar di Makassar, Wali Kota Bakal Evaluasi PD ParkirKetua TP PKK, Melinda Aksa Serahkan Paket Sembako untuk Petugas KebersihanAppi Dukung Kombes Pol Arya Perdana Jadikan Makassar Lebih NyamanMunafri Ajak Warga Makassar Belanja Bahan Pokok di Pasar Murah, Cek Lokasinya!Wali Kota Munafri Atensi Keamanan, Kelancaran Arus Mudik, dan Stabilitas Wilayah Jelang Idul Fitri