PD Parkir Tegaskan Bayar Parkir Pakai Qris di Makassar Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ditarget Berlaku Pertengahan 2025

  • Bagikan
Ilustrasi parkir di Makassar (Foto: Istimewa)

Kenaikan 12 persen itu naik satu persen, dari sebelumnya 11 persen.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan