Beranda Pemkot Makassar PD Parkir Tegaskan Bayar Parkir Pakai Qris di Makassar Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ditarget Berlaku Pertengahan 2025 PD Parkir Tegaskan Bayar Parkir Pakai Qris di Makassar Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ditarget Berlaku Pertengahan 2025Muhammad Yusran - Pemkot MakassarSelasa, 24 Desember 2024 14:31Selasa, 24 Desember 2024 14:31 Bagikan Ilustrasi parkir di Makassar (Foto: Istimewa) Kenaikan 12 persen itu naik satu persen, dari sebelumnya 11 persen. (Arya/Fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar Baca JugaUpdate Pengungsi Banjir Makassar 23 Desember Siang, Tembus 2.698 JiwaDinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi PublikDinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo MakassarBuka Peringatan Hari Ibu ke-96, Pemkot Makassar Komitmen Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Ranah DaringPj Sekda Makassar: Bela Negara Adalah Wujud Gotong Royong dan Cinta Tanah AirWali Kota Danny Pomanto Tekankan Hal Ini pada Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan InspektoratKerap Dikritik Ketika Makassar Banjir, Danny Pomanto: Saya Beri Hadiah Kalau Ada yang Bisa Tahan BanjirFinalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR!, Kominfo Makassar akan Gencarkan Sosialisasi