FAJAR.CO.ID, MAROS — Resmi Sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Maros resmi dicabut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Jumat, 27 Desember 2024.
Pasalnya perda itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam rapat pencabutan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa bersama Wakil Ketua I , Abdul Rasyid dan Wakil Ketua II, Nurwahyuni Malik.
Gemilang mengatakan beberapa perda yang dicabut meliputi perda tentang penanganan Covid-19 dan perda pengelolaan kawasan wisata Bantimurung.
"Jadi pencabutan ini dilakukan karena perda-perda tersebut sudah tidak relevan lagi," katanya.
Selain itu, kata dia, ada juga perda yang mandatorinya telah berubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Seperti Perda penanganan Covid-19, kata dia, sebelumnya menjadi acuan dalam pengelolaan pemerintahan dan layanan publik.
Akan tetapi, seiring berakhirnya pandemi dan perubahan kebutuhan tata kelola, perda-perda tersebut dinilai tidak lagi efektif untuk diterapkan.
Dia juga mengaku, selama menjabat di DPRD Maros baru mengesahkan dua perda utama. Yakni Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dan pencabutan 12 perda ini.
"Tahun depan, kami memiliki 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang sudah direncanakan. Ada juga Perda inisiatif DPRD yaitu perda adat dan perda masjid," jelasnya. (rin)