“Bahasa daerah Bugis merupakan identitas dan kekayaan yang harus kita rawat dan lestarikan. Untuk itu, Pendidikan sebagai ujung tombaknya harus kuat. Dibutuhkan regulasi yang mengatur,” ujar Makmur, Sabtu, 27 Desember 2024.
“Ini juga menjadi salah satu wujud dari pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang telah dilakukan selama ini oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui UPTnya Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selantan,” lanjut Makmur, menguraikan.
Makmur berharap, dengan hadirnya Keputusan Wali Kota Parepare ini, para Kepala SD dan SMP dapat menerapkannya di sekolah, dengan menjadikan mulok bahasa Bugis sebagai salah satu mapel wajib di sekolah yang dipimpinnya.
“Saya berharap kepada para Bapak/Ibu Kepala SD dan SMP silakan cermati Keputusan yang telah ditandatangani oleh Bapak Wali Kota Parepare lalu menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” pesan eks Kepala Sekolah penyandang predikat Kepala Sekolah Beprestasi Nasional ini.
Di akhir wawancara, Makmur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para guru-guru bahasa daerah yang tergabung dalam Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) yang terus berjuang dalam menghadirkan regulasi pelestarian bahasa daerah di Sulsel, khususnya di Kota Parepare.
“Teruslah berjuang Bapak/Ibu Guru, semoga menjadi amal jariyahta’. Parepare menjadi percontohan yang menginspirasi daerah lain dalam menghadirkan regulasi yang sama,” tutup Makmur. (*)