FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kian menunjukkan komitmen dalam melestarikan bahasa daerah. Hal itu ditunjukkan dengan menjadikan muatan lokal (mulok) bahasa daerah Bugis sebagai mata pelajaran (mapel) wajib di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Parepare.
Keputusan menjadikan Bahasa Bugis sebagai mata pelajaran wajib dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Parepare bernomor 856 tahun 2024 tertanggal 24 Desember 2024. Surat keputusan ini ditandatangani Pj Walikota Parepare, Abdul Hayat Gani.
“Menetapkan muatan lokal wajib bahasa daerah Bugis sebagai mata pelajaran di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” kutipan diktum keputusan Walikota Parepare.
Diktum berikutnya dalam regulasi itu menyebutkan, muatan lokal yang dimaksud diajarkan oleh guru atau pendidik yang berlatar belakang Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah atau guru mata pelajaran lain dari disiplin ilmu berbeda yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya bagi guru atau pendidik yang berlatar belakang Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah diwajibkan mengajar muatan lokal Bahasa Bugis walaupun guru bersangkutan bersertifikat pendidik mata pelajaran lain seperti Seni Budaya atau mata pelajaran lainnya.
Keputusan Walikota Parepare ini juga menetapkan jam pelajaran muatan lokal bahasa daerah Bugis dua jam pelajaran perminggu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, H Makmur mengatakan, keputusan penetapan muatan lokal bahasa daerah Bugis sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar tersebut merupakan wujud komitmen dan kepedulian Pemkot Parepare terhadap pelestarian bahasa daerah sebagai bahasa ibu di bangku pendidikan.