Dia mengatakan kalau setiap ASN yang menduduki jabatan baru diwajibkan menyusun target kinerja.
Sebab evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan tugas.
"ASN yang mendapatkan posisi harus memiliki target kinerja yang jelas. Ini akan menjadi dasar evaluasi untuk melihat sejauh mana program kerja mereka terealisasi," ungkap mantan Ketua DPRD Maros ini.
Sementara untuk pemisahan Dinas Perhubungan dilakukan karena kompleksitas moda transportasi di Maros yang semakin meningkat, termasuk pengelolaan transportasi darat dan rel kereta api.
Sedangkan, Dinas Ketenagakerjaan diharapkan mampu lebih fokus dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah adanya penambahan tiga OPD baru ini, jumlah total OPD di Kabupaten Maros kini menjadi 28, dari sebelumnya 25.
Akan tetapi, saat ini ada delapan jabatan yang masih kosong sehingga akan dilakukan proses lelang jabatan untuk mengisi posisi tersebut.
"Kami telah bersurat ke pihak terkait untuk menentukan apakah pengisian jabatan ini akan melalui metode job fit atau seleksi terbuka," pungkasnya. (rin/fajar)