"Proses ini telah sesuai aturan, dan kami pastikan pengukuhan ini tidak melanggar ketentuan apa pun," katanya.
Dia menyebut pentepan pelaksana tugas OPD baru ini dilakukan Selasa, 31 Desember 2024. Sebab mereka akan mulai bekerja efektif pada 1 Januari 2025.
Chaidir menekankan setiap ASN yang menduduki jabatan baru diwajibkan menyusun target kinerja.
Sebab evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan tugas.
"ASN yang mendapatkan posisi harus memiliki target kinerja yang jelas. Ini akan menjadi dasar evaluasi untuk melihat sejauh mana program kerja mereka terealisasi," pungkasnya.
Pemisahan Dinas Perhubungan dilakukan karena kompleksitas moda transportasi di Maros yang semakin meningkat, termasuk pengelolaan transportasi darat dan rel kereta api.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan diharapkan mampu lebih fokus dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penambahan tiga OPD baru ini, jumlah total OPD di Kabupaten Maros kini menjadi 28, dari sebelumnya 25.
Namun, saat ini ada delapan jabatan yang masih kosong sehingga akan dilakukan proses lelang jabatan untuk mengisi posisi tersebut.
"Kami telah bersurat ke pihak terkait untuk menentukan apakah pengisian jabatan ini akan melalui metode job fit atau seleksi terbuka," pungkasnya. (rin/fajar)