Sementara itu, External Support PT Huadi Bantaeng Industry Park atau Huadi Group, Zulfahri Sulthan menyampaikan dengan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng kepada Huadi Group sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 merupakan bukti kepatuhan Huadi Group terhadap peraturan yang ada.
Kendati demikian memang banyak persoalan pajak memang butuh sosialisasi dikarenakan aturan yang berubah atau butuh afirmasi dari penegak hukum, khususnya tipikor tentang aturan pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, membayar dengan tidak sesuai prosedur itu juga dapat terindikasi korupsi.
"Tetapi dengan adanya info ini, kami akan berusaha untuk mendalami pajak alat berat sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Juklak PDRD," kata Zulfahri kepada awak media, Minggu, 5 Januari 2024.
Sebagaimana telah dijelaskan Permendagri Nomor 8 tahun 2024 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat tahun 2024 disesuaikan dengan aturan kawasan berikat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.044/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat.
PMK nomor 26/PMK.010/2022 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor, Peraturan Menteri keuangan nomor 131 tahun 2024 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak.