Bapenda dan Huadi Group Gelar Pertemuan Bahas Pajak Alat Berat dan NJAB

  • Bagikan

Penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah.

Dan Peraturan Menteri keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

"Sehubungan dengan hal tersebut bantuan dari pemerintah, termasuk aparat penegak hukum akan kami butuhkan agar tidak ada prosedur yang dilanggar. Terima kasih untuk saudara-saudara yang sudah mengingatkan," pungkas Zulfahri.

  • Bagikan

Exit mobile version