FAJAR.CO.ID, WAJO -- Komisi II DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 6 Januari 2025.
yang digelar di ruangan Komisi II DPRD dipimpin Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif bersama Wakil Ketua Ambo Dalle dan dihadiri anggota Komisi komisi II seperti Andi Besse Suhaemi, Farhan Pradana, Sulhan, dan Dirga Dwi Putra Ashar.
Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Dahlan, Kabag Hukum Pemda Wajo, Andi Elira, dan Kabag Legislasi dan Perundangan DPRD Wajo, Bayu Otomo Putra.
Rapat yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, pelbagai masukan dan evaluasi dibahas secara rinci untuk memastikan Perda yang baru sesuai dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan regulasi terbaru.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya penyesuaian dengan aturan yang lebih baru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Nomor 28 Tahun 2020, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 7 Tahun 2024.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif meminta BPKAD memberikan masukan tertulis yang memuat substansi perubahan agar dapat menjadi acuan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan Perda. "Penjelasan dari BPKAD diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan untuk mendukung efektivitas pengelolaan barang milik daerah,"kata Herman Arif.
Rencana perubahan ini juga bertujuan untuk mengatasi risiko ketidaksesuaian regulasi yang dapat menghambat pengelolaan barang milik daerah, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.