Fajar.co.id, Pangkalpinang –Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi penilaian usulan desa/kelurahan sadar hukum yang dilaksanakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kamis (9/1/24).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh serta jajaran pejabat fungsional Penyuluh Hukum di Ruang Rapat lantai 2 Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas terhadap program dan kegiatan desa/kelurahan sadar hukum, agar dapat terukur baik dari sisi peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Agenda utama meliputi pembahasan teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh BPHN.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya keberlanjutan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai sarana membangun budaya hukum di masyarakat. Ia juga menyoroti peran Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan sebagai pusat informasi dan solusi bagi warga yang menghadapi masalah hukum.
“Pos bantuan hukum akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, hingga mediasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Hal ini sangat penting untuk memastikan akses keadilan yang merata,” ujar Kristomo.
Dalam sesi pembahasan teknis, Penyuluh Hukum Madya BPHN, Heni Indrawati, memaparkan prosedur penilaian dan verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dijelaskan terkait kebijakan periodisasi penilaian/verifikasi usulan Desa/kelurahan sadar hukum serta data dukung dalam pengisian kuesioner pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.