DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai, Azwar: Segel!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.

"Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya," kata Azwar.

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

"Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel," tambahnya.

Azwar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

"Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," tegas Azwar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

  • Bagikan