DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai, Azwar: Segel!

  • Bagikan

"Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut," ujarnya.

"Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,"tutupnya.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version