Jajaran Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan

  • Bagikan

Ia menjelaskan tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan. Secara umum kode etik dan kode perilaku profesi perancang peraturan perundang-undangan tercantum dalam Peraturan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Peraturan ini menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menciptakan Perancang yang berkualitas, profesional, dan bertanggung jawab. Kode Etik mengatur tentang sopan santun, kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme. Sedangkan Kode Perilaku mengatur tentang komunikasi, kerahasiaan, penolakan gratifikasi, dan larangan penyalahgunaan jabatan.

“Perancang harus bertutur kata dan bertindak sopan, objektivitas, menjaga nama baik dan kewibawaan institusi, profesional, bertanggung jawab, bekerja sama dan saling menghargai dan membangun sinergitas dengan cara menjalin kerja sama yang harmonis dengan unit kerja lain untuk mencapai tujuan”, ujarnya.

Dalam paparannya juga menyampaikan terkait Indikator penilaian anugrah legislasi daerah Tahun 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri). (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version