Bersama Komisi 1 DPRD, Pemkot Parepare Bahas Revisi Perda Pemilihan RT RW

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Pemkot Parepare bersama Komisi 1 DPRD membahas revisi peraturan terkait pemilihan RT dan RW.

Pembahasan itu berlangsung melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD, Selasa 14 Januari 2024.

Pembahasan revisi Perwali nomor 42 tahun 2019 itu melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan 4 Camat.

RDP itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kamaluddin Kadir. Tampak Hadir pula anggota DPRD Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi dan Kadarusman Mangurusi.

“Kami membahas revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW. Kami merencanakan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ujar Kamaluddin.

Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa sejumlah usulan dari rapat tersebut akan disisipkan dalam aturan yang baru.

Hal ini mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.

Pemilihan RT dan RW akan serentak setelah pelantikan kepala daerah dengan mempertimbangkan logistik yang akan digunakan yakni milik KPU,” lanjutnya.

Selain itu, anggota dewan juga mengusulkan penyisipan revisi pada Pasal 27 (a) Ayat 1 mengenai besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja RT dan RW.

“Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” tambahnya.(*)

  • Bagikan