Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum Desak Pemda Luwu Buka Segel Kantor Desa Lampuara

  • Bagikan

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Luwu beserta Polres Luwu bisa segera bertindak tegas dengan membuka penyegelan Kantor Desa Lampuara agar aktifitas pelayanan masyarakat oleh Kantor Desa bisa pulih kembali.

"Karena penyegelan kantor desa oleh aliansi ini jelas telah melanggar aturan di mana akses pelayanan masyarakat terganggu. Belum lagi saat aksi demonstrasi hingga penyegelan itu tak mengantongi izin dari pihak kepolisian jadi betul-betul ilegal. Anehnya saat penyegelan aparat penegak hukum yang hadir seakan tidak bisa berbuat apa-apa padahal jelas aktifitas aliansi ini melanggar aturan, ada apa?," ungkap Yakobus.

Dia mengungkapkan dengan tidak adanya penindakan tegas oleh Polres Luwu dalam menangkap dalang di balik penyegelan Kantor Desa Lampuara maupun Pemda Luwu yang terkesan menutup mata akan aktifitas penyegelan kantor desa tersebut, dapat diartikan bahwa tidak mendukung program mulia Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menegaskan agar semua pemerintah daerah mendukung pelayanan masyarakat yang maksimal.

"Kasihan masyarakat harus menjadi korban karena tak dapat pelayanan maksimal dengan disegelnya kantor desa. Pemda Luwu harusnya tak menutup mata dengan peristiwa ini karena pelayanan maksimal untuk masyarakat merupakan visi utama Bapak Presiden RI Prabowo Subianto," tutur Yakobus.

Dia pun menyayangkan alasan-alasan yang tidak relevan yang menjadi dasar pengunjuk rasa sehingga melakukan penyegelan Kantor Desa Lampuara. Di antaranya mempertanyakan masalah BPJS dan sertifikat yang hilang.

  • Bagikan

Exit mobile version