FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) menyayangkan peristiwa penyegelan Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan aliansi.
Di mana dengan penyegelan kantor desa tersebut jelas telah menghambat jalannya aktivitas pelayanan masyarakat.
Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum, Yakobus menegaskan, pihaknya sudah melaporkan resmi dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum warga yang tergabung dalam aliansi sehingga menjadi pemicu terjadinya penyegelan Kantor Desa Lampuara secara ilegal sejak 23 Desember 2024 hingga saat ini.
"Selaku Tim pendamping hukum Kepala Desa Lampuara, kami sudah laporkan peristiwa ini ke Polres Luwu dan berharap laporan kami segera diproses secepatnya dan ketiga oknum warga yang diduga provokator segera ditangkap," tegas Yakobus dalam keterangan persnya di Cafe Hotel Myko Makassar, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (16/1/2025).
Tak hanya melapor ke Polres Luwu, Yakobus juga menyebutkan pihaknya juga sebelumnya telah menempuh jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu agar aktifitas pelayanan Kantor Desa Lampuara bisa normal kembali dengan dibukanya penyegelan Kantor Desa.
"Akibat penyegelan kantor desa ini seluruh pelayanan masyarakat menjadi terhambat. Belum lagi di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan dari Pak Presiden Jokowi sebelumnya untuk dibagikan kepada masyarakat. Nah ini semua terhambat dan beras bantuan bisa-bisa rusak karena kantor desa disegel," terang Yakobus.