FAJAR.CO.ID, MAROS — Pemasangan tiang jaringan listrik yang diduga milik PLN dikeluhkan salah seorang warga, Saiful.
Pasalnya tiang listrik itu dipasang di atas lahan miliknya di Dusun Pakere, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros tanpa seizinnya.
Hanya saja kata dia, pemasangan tersebut tidak sesuai dengan penjelasan awal yang disampaikan oleh pekerja.
Dimana awalnya pihak pekerja mengatakan pemasangan dilakukan untuk mengganti tiang listrik lama.
Akan tetapi, kenyataannya, pekerja justru menambah satu tiang listrik baru yang berukuran lebih besar.
"Yang ada justru mereka tambah tiang lebih besar, membuat lahan kami jadi menyempit untuk dilalui, karena sudah ada dua tiang berdampingan dengan jarak sekitar 1 meter," ungkapnya Kamis, 16 Januari 2025.
Saiful menjelaskan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan baru. Namun, keberadaan dua tiang listrik yang saling berdekatan menghambat rencana tersebut.
Dia juga menyayangkan pemasangan tiang baru dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuannya sebagai pemilik lahan.
"Karena awalnya mereka bilang akan mengganti tiang yang lama, kalau itu saya izinkan, apalagi ini untuk kepentingan banyak orang. Tapi kenyataannya malah menambah tiang baru, yang justru mengorbankan lahan kami," jelasnya.
Diakui Saiful pemasangan tiang baru diketahui dilakukan, Kamis, 9 Januari 2025.
Dia berharap pihak PLN segera meninjau ulang pemasangan tersebut dan memindahkan tiang lama sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
"Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan baik. Kami harap pihak PLN bisa turun tangan untuk memindahkan tiang lama," ungkapnya.