Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Pelatihan Substansi Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025 secara virtual yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Babel, Senin, (20/01/25).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam laporannya menyampaikan, kegiatan pelatihan ini dilatarbelakangi oleh fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah.

Dikatakan Gusti Ayu, Kakanwil dan Kadiv yankum wajib memiliki pengetahuan yang baik, terkait fungsi, proses bisnis hingga penegakkan hukum kekayaan intelektual.

"Oleh karenanya, kegiatan ini digelar sebagai penguatan substansi kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas dan kinerja peserta pelatihan di bidang KI," ujar Gusti Ayu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, pelatihan dengan durasi pembelajaran 18 Jam Pelajaran ini diikuti oleh 745 peserta.

Pelatihan ini bertujuan untuk menguatkan substansi kekayaan intelektual untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Meneruskan arahan Menteri Hukum RI (Dr. Supratman Andi Agtas), Razilu menegaskan pentingnya sharing knowledge di ranah publik.

  • Bagikan