FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- RL (18) ternyata menggunakan uang hasil rampokannya untuk membeli barang haram jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar ekspose kasus di kantornya, Senin (20/1/2025).
Untuk diketahui, RL tidak hanya merampok, tapi juga melakukan rudapaksa hingga menghabisi nyawa korban.
"Jadi pelaku rupanya pengguna narkoba, jadi menggunakan uang 300 ribu itu untuk membelikan narkoba," ujar Arya kepada awak media.
Dikatakan Arya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, RL terbukti positif menggunakan narkoba.
"Sudah kita telusuri dan hasilnya positif," terangnya.
Menariknya, RL membeli barang haram itu dari kakanya yang belum disebutkan identitasnya.
"Sabunya dibeli dari kakaknya, kita juga proses kakaknya di Polsek Mariso," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pekerja serabutan berinisial RL (18) di kota Makassar hanya bisa tertunduk lesu saat mengenakan baju orange bertuliskan, 'Tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar', Senin (20/1/2025) siang.
Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, RL diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Minggu (19/1/2025) malam.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Kapolrestabes Makassar ini mengatakan, RL terbukti sebagai pelaku perampokan, pemerkosaan.
Bukan hanya itu, RL juga menghabisi nyawa ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (34) pada Sabtu (18/1/2025) kemarin.
"Kita lihat dari CCTV di sekitar rumahnya, setelah itu diketahui dia satu-satunya yang melintas di lokasi saat itu," ujar Arya kepada awak media, Senin (20/1/2025).