FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Terkait sengketa pilkada kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 pada Selasa (21/01/2025).
Pihak KPU Kabupaten Takalar sebagai termohon, memberikan jawaban yang yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut satu pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar. Jelas Misbah
Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya "Mohammad Firdaus" berganti nama menjadi "Mohammad Firdaus Daeng Manye".
Penggunaan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama "Mohammad Firdaus" yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya," ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.