FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Belum lama dilantik sebagai wakil rakyat, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AW tampaknya harus berurusan dengan hukum.
AW sebelumnya dipolisikan Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu, Dusun Parang, Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali.
Laporan Raba terdaftar di Mapolres Kepulauan Selayar pada 20 November 2023 lalu. Materi laporannya tidak main-main, mengenai pemalsuan tandatangan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muh Rifai mengatakan, posisi perkara yang dilaporkan tersebut sudah pada tahap penyidikan.
"Itu kan sudah dijawab SP2HP, sudah sampai ke pengacaranya. Posisinya sudah sidik, itu A4 selangkah lagi sudah A5," ujar Rifai, Kamis (23/1/2025).
Sekadar diketahui, istilah A4 dan A5 di kepolisian merujuk pada perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Dikatakan Rifai, kendala yang ia dapatkan sejauh ini karena terdapat seorang saksi yang belum bisa memenuhi panggilan.
"Ada saksi satu tapi belum pernah hadir, dia (tinggal) di pulau. Setelah itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka," sebutnya.
Meskipun baru menjabat sebagai Kasat Reskrim di penghujung 2024, Rifai mengatakan bahwa perkara tersebut tidak jalan di tempat.
"Tetap jalan, dalam waktu dekat mungkin kalau memang saksi yang kami undang ini tidak bisa datang atau bagaimana, kami ambil langkah sikap selanjutnya," tandasnya.
Sementara itu, Raba, menceritakan bahwa saat itu datang penyuluh pertanian di Desanya. Meminta agar setiap kelompok tani memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan mesin pompa air.