FAJAR.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh, menerima koordinasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung, bertempat di Ruang Rapat Lantai II, Kamis (23/01/2025).
Dalam sambutannya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa salah satu tugas fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah melalui kegiatan mediasi dan konsultasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah)/ Ranperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah).
“Rapat mediasi dan konsultasi terhadap ranperda/ranperkada diharapkan menjadi salah satu wadah pembinaan dalam pembentukan regulasi ke arah yang lebih baik," ujar Feri.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung, Febriansyah, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya konsultasi adalah menindaklanjuti hasil rapat pembahasan internal Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung terkait penggunaan alokasi dana desa untuk pemberian tunjangan hari raya kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD.
“Kami memohon saran pertimbangan Kanwil Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung terkait penggunaan alokasi dana desa untuk pemberian tunjangan hari raya dari aspek peraturan perundang-undangan," ucap Febri.