FAJAR.CO.ID, PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (22/01/2025).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Dalam sambutannya, yang disampaikan Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu prioritas Kementerian Hukum yaitu mewujudkan regulasi yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Salah satu bentuk tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelaksanaan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujar Feri.
Feri menambahkan bahwa Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dan kerja sama dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“kami harapkan, Pemerintah Daerah dalam mengajukan pengharmonisasian kepada Kantor Wilayah, draf Ranperda telah disepakati oleh antar perangkat daerah pengusul sehingga pelaksanaan harmonisasi dapat berjalan secara efektif , efisien dan selesai selama 5 hari kerja ,” tambah Feri.