FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus dapat meluluskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (22/1/2025) kemarin.
Tiga anggota polisi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frengklin B. Tamara.
Dua saksi, Munawir dan Andi Ainul, hadir langsung di ruang sidang, sementara saksi ketiga, Ali Munawar, memberikan keterangannya secara daring.
Dalam kesaksiannya, ketiga saksi memberikan penjelasan terkait komunikasi mereka dengan terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) yang berlangsung sejak Juni 2024.
Munawir menjelaskan bahwa dia menghubungi Subhan, seorang yang dia anggap sebagai adik, yang kemudian mengaku memiliki koneksi dengan pihak Mabes Polri untuk membantu meluluskan calon taruna Akpol.
"Karena itu kayak (dianggap) adik saya, saya sempat pertanyakan, bagaimana, tapi dia (Subhan) bilang aman bang," ujar Munawir.
Saksi Munawir juga menjelaskan mengenai perjanjian yang disepakati dengan korban, yang mengatakan bahwa jika tidak lulus, uang yang disetor akan dikembalikan 100 persen.
Namun, menurut Munawir, uang yang belum kembali dari korban adalah sekitar Rp300 juta.
Dalam kesaksiannya, Munawir mengaku tidak mengetahui jumlah kerugian total yang mencapai Rp4,9 miliar, dan hanya tahu dana yang disetor oleh terdakwa sekitar Rp1 miliar.
Saksi Andi Ainul juga mengungkapkan bahwa korban percaya dapat diterima di Akpol karena pernyataan Munawir yang menyebut memiliki kenalan di Mabes Polri.