Presiden Prabowo akan Lantik Kepala Daerah, DPR: Sejarah Baru Bagi Indonesia

  • Bagikan
Presiden Prabowo

FAJAR.CO.ID - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini menjadi sejarah baru.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden.

Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Dia menjelaskan dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy dalam rapat bersama Mendagri, Rabu, 22 Januari 2025.

  • Bagikan