Tegaskan Polisi Harus Jadi Pelindung, Kombes Pol Arya Perdana Tegur Kapolsek

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Nurhadi/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, akan memberikan sanksi teguran kepada Kapolsek Tallo Kompol Syamsuardi.

Teguran itu diberikan kepada Syamsuardi karena anggotanya diduga menolak laporan warga yang menjadi korban pencurian.

Dikatakan Arya, teguran itu diberikan kepada jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Arya menekankan bahwa Polisi harus betul-betul hadir sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"InsyaAllah demikian (diberikan sanksi teguran kepada Kapolsek dan anggotanya)," ujar Arya kepada fajar.co.id, Kamis (25/1/2025).

Mantan Kapolrestabes Depok ini bilang, pihaknya telah melakukan tindakan setelah kabar dugaan penolakan itu ramai di Media Sosial (Medsos).

"Sedang saya dalami bersama dengan Kanit Paminal," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, media sosial kembali dihebohkan oleh kabar tentang dugaan penolakan laporan warta oleh pihak kepolisian.

Kali ini, seorang wanita bernama Putriani Rahmi (36) mengaku laporannya terkait pencurian di rumahnya ditolak oleh Polsek Tallo, Makassar.

Dalam unggahan yang ramai beredar, Putriani mengungkapkan bahwa tiga unit ponsel merek Vivo miliknya dicuri oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (21/01/2025) dini hari.

Meski telah mencoba melapor ke Polsek Tallo, laporannya justru tidak diterima dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

"Polisi bilang besok saja datang lagi," ungkap Putriani dalam keterangannya yang beredar di media sosial.

Keesokan harinya, Putriani kembali mendatangi Polsek Tallo. Namun, laporan tersebut kembali ditolak karena ponsel yang dicuri tidak memiliki nomor IMEI.

  • Bagikan