Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian IRH Pemerintah Kabupaten Bulukumba

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis (23/01).

Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H Heny Widyawati, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum. Kedatangan Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel disambut oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.

Kadiv Heny dalam mengatakan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.

Lebih lanjut disampaikan, sejak Tahun 2022, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan telah menyiapkan 1 (satu) orang pendamping untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Adapun sasaran dari penilaian IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan IRH ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB). Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Heny.

  • Bagikan